Kamis, 03 Januari 2013


DRAF BUKU AJAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER 2

Untuk memenuhi tugas  Buku Teks PKn
Dosen Pengampu : Kiki Aryaningrum, S.Pd., M.Pd.



Oleh :

FITRIANI
10210129
3D



FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU SOSIAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
IKIP PGRI SEMARANG
2012




Oleh : FITRIANI


BAB I
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI (SK)

1.    Hubungan dasar negara dengan konstitusi (KD)
A.    Pendahuluan
        Bab ini berjudul DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI Dalam bab ini akan diuraikan tentang Sub Bab “Hubungan dasar negara dengan konstitusi”. Pada hakekatnya
Pancasila sebagai dasar Negara yang fundamental menjadi Dasar atau fondasi perumahan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. UUD 1945 sebagai Hukum Dasar yang tertulis dalam Konstitusi mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat kepada pemerintah, lembaga Negara dan masyarakat warga Negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Tipe-tipe Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara Indonesia, relevan dengan  ruang lingkup mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan yaitu pada :
1.    Konstitusi Negara meliputi : proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar Negara dengan konstitusi.
2.    Pancasila meliputi : kedudukan pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideology terbuka.

        Manfaat mempelajari materi sub bab ini adalah para pembaca/ peserta didik dapat mengkaji lebih dalam tentang ruang lingkup materi PKn, khususnya Hubungan Dasar Negara yang dimiliki oleh Negara Indonesia yang berupa Pancasila dengan  dasar filosofis, sosiologis dan yurisdis terhadap berdirinya Konstitusi Negara berupa UUD 1945 dengan kedudukannya. (Manfaat/relevansi- kaitkan dengan ruang lingkup materi PKn)

Tujuan umum (KD) mempelajari  materi Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi. adalah siswa  mampu :
1.  Mendeskripsikan arti penting dasar negara dengan konstitusi negara.
2. Menganalisis keterkaitan sejarah filosofis, yuridis dan sosiologis terhadap Dasar Negara dengan Konstitusi.
3. Menjelaskan kedudukan Pancasila dan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
       
B.    Penyajian Materi
    Dalam mempelajari materi pada sub bab ini, terlebih dahulu siswa dituntut memahami  materi tentang Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia.
    Pancasila mengandung nilai-nilai luhur bangsa,  menentukan konsep Dasar dari cita-cita bangsa dalam  menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan Konstitusi rakyat, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.        
                    Dasar Negara Pancasila dengan Konstitusi UUD 1945 .
                     Sumber : Situs web bagi gambar ini weirdaft.blogdetik.com
                    Keterangan: Pancasila sebagai dasar Negara yang fundamental


UUD 1945 – NKRI – Proklamasi 17 Agustus 1945 – Dasar Negara Pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan proklamasi 17 Agustus 1945, pembukaan UUD 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
Sumber :
                    ventoz.wordpress.com
                    Keterangan :
                    UUD 1945 merupakan konstitusi NKRI
                    Dengan kedudukan tertinggi sebagai Dasar Hukum Negara RI


UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
•    UUD 1945
•    Konstitusi RIS 1949    Pembukaan/ mukadimahnya mencantumkan Pancasila
•    UUD Serikat1950
3.    Kedudukan Pancasila dan UUD 1945


   
        Hubungan Dasar Negara dengan Konstitus, mempunyai Hakekat dan arti penting dimana Dasar Negara dengan Konstitusi sangatlah tinggi kedudukannya dalam  Negara Republik Indonesia.
        Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep Dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam sistem dan praktik kenegaraan.
        Berbeda dengan Konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis, konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara RI adalah UUD 1945.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi memiliki keterkaitan yang sangat erat kaitannya terhadap tujuan dan cita-cita bangsa dengan memiliki sifat filosofis, sosiologis dan yuridis.
    Keterkaitan secara Filosofis
    Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesia selalu didasarkan pada filosofi-filosofi bangsa.npara pendiri Negara RI telah berhasil meletakan Dasar Negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian pada tanggal 18 agustus 1945 dalam sidang panitia persiapan kemerdekaan.
    Pancasila sebagai dasar Negara, mempunyai hubungan yang sangat erat  dengan proklamasi 17 agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945, yang mana nilai-nilai pancasila menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD1945
    Keterkaitan secara sosiologis
    Secara sosiologis, konstitusi hendaknya menampung seeluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar Negara merupakan prinsip-prinsip Dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu Negara.
    Ketekaitan secara yuridis
    Secara yuridis, konstitusi Negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar Negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi Negara RI. Dengan demikian, segala bentuk hokum atau aturan perundang-undangan harus berpedoman pada konstitusi yang telah diilhami oleh nilai-nilai dasar Negara.

        Oleh karena itu, UUD1945 yang memuat nilai-nilai Dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat, dan merupakan suatu satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahuai dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.  

Aktivitas :
    Tugas Kelompok :
Diskusikan bersama kelompok anda, Bagaimana sikap dan perilaku yang menghargai dasar Negara Pancasila dan konstitusi Negara Republik Indonesia, baik di sekolah, di masyarakat dan di rumah 

    Tugas Individu :
Buatlah artikel tentang hubungan dasar Negara dengan konstitusi Negara dalam segala aspek kehidupan sehari-hari.



Simpulan :
    Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep Dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam sistem dan praktik kenegaraan
    Nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan Konstitusi rakyat, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (UUD 1945 – NKRI – Proklamasi 17 Agustus 1945 – Dasar Negara Pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan proklamasi 17 Agustus 1945, pembukaan UUD 1945, dan batang tubuh UUD 1945).
UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
•    UUD 1945
•    Konstitusi RIS 1949    Pembukaan/ mukadimahnya mencantumkan Pancasila
•    UUD Serikat1950
        .
        Berbeda dengan Konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis, konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara RI adalah UUD 1945.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi memiliki keterkaitan yang sangat erat kaitannya terhadap tujuan dan cita-cita bangsa dengan memiliki sifat filosofis, sosiologis dan yuridis

C.    Penutup
Tes Formatif :
1.    Jelaskan kedudukan dan fungsi pokok Pancasila sebagai pandanga hidup Bangsa?
2.    Jelaskan perbedaan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara?
3.    Mengapa antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus saling behubungan erat?
4.    Dalam Pembukaan UUD 1945 mengapa tidak dapat diubah oleh siapapun?
5.    Sebutkan 3 UUD yang pernah berlaku di Indonesia?
Kunci jawaban
1.    Kadudukan Pancasila sebagai dasar Negara, mempunyai hubungan yang sangat erat  dengan proklamasi 17 agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945, yang mana nilai-nilai pancasila memiliki fungsi pokok utama menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 agustus dalam pasal-pasal UUD1945
2.    Hubungan dasar negara dengan konstitus, mempunyai Hakekat dan arti penting dimana Dasar Negara dengan konstitusi sangatlah tinggi kedudukannya dalam  Negara Republik Indonesia. Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep Dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam sistem dan praktik kenegaraan.
Berbeda dengan Konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis, konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara RI adalah UUD 1945.
3.    Pancasila sebagai Dasar Negara mempunya hubungan yang sangat erat dengan proklamasi 17 Agustus 1945, dan Batang Tubuh UUD 1945. Karena UUD 1945 memuat Nilai Dasar Pancasila, dijadikan Landasan Konstitusi rakyat dan merupakan satu kesatuan yang utuh  tidak dapat dipisahkan.
4.    Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu, sebab perubahan terhadap UUD 1945 Berarti pembubaran Negara RI hasil Proklamasi.
5.    UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
•    UUD 1945
•    Konstitusi RIS 1949
•    UUD Serikat 1950






Umpan Balik
Lakukan identifikasi terhadap masing-masing anggotannya mengenai sikap dan perilaku yang sesuai dan tidak sesuai dengan konstitusi baik di Sekolah, di Masyarakat dan di Rumah.
No.    Tempat Aktivitas    Sikap dan Perilaku
        Sesuai Konstitusi    Tidak sesuai Konstitusi
1.    Di Sekolah       
2    Di Masyarakat       
3    Di Rumah       

Bandingkan dengan teman-temanmu.  Diskusikan apabila ada perbedaan tanggapan?
Soal-soal Uji Kemampuan :
1.    Apa Hubungan antara semangat Proklamasi Kemerdekaan 1945 dengan Jiwa Pancasila ?
2.    Sebutkan bentuk Konstitusi tertulis yang dimiliki Negara Indonesia ?
3.    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Apa hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi yang bersifat yuridis ?
4.    Sebutkan Kedudukan UUD 1945 ?
5.    Sebutkan UUD yang pernah berlaku di Indonesia pada periode 17 Agustus 1950?

Kunci Jawaban :
1.    Hubungan Proklamasi Kemerdekaan 1945 dengan jiwa Pancasila,yaitu mempunyai Hakekat dan arti penting dalam upaya mewujudkan Kemerdekaan Negara Indonesia. Dimana Pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia, mengandung nilai-nilai luhur yang sudah dimiliki orang-orang indonesia sebagai konsep Dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam sistem dan praktik kenegaraan.
2.    Bentuk Konstitusi tertulis Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
3.    Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi yang bersifat yuridis didalam sistem ketatanegaraan Indonesia yaitu sebagai pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal Konstitusi yang mengatur ketentuan Hukum dengan perundang-undangannya.
4.    UUD 1945 memiliki kedudukan tertinggi diatas peraturan perundang-undangan lainnya dan memuat nilai-nilai dasar Pancasila yang dijadikan landasan Konstitusi Negara Indonesia.
5.    Undang-Undang Dasar Serikat.

Penilaian :
    KRITERIA PENETAPAN KKM
1.    Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing Indikator 75%
2.    Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100%
3.    Nilai ketuntasan belajar minimal adalah 60%

Kompetensi Dasar (KD) dan Indikator    Kriteria Ketuntasan Minimal
    Kriteria Penetapan Ketuntasan    Nilai KKM
    Kompleksitas    Daya Dukung    Intake siswa   
4.1. Hubungan dasar negara dengan konstitusi
  4.1.1. Mendeskripsikan arti penting dasar negara dengan konstitusi negara
  4.1.2. Menganalisis keterkaitan sejarah filosofis, yuridis dan sosiologis terhadap Dasar Negara dengan Konstitusi.
   4.1.3. Menjelaskan kedudukan    Pancasila dan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia               

Cara Penilaian : (Nilai Kompleksitas + Nilai Daya dukung + Nilai Intake) X 100
                Jumlah total Nilai Kriteria Ketuntasan
Tindak Lanjut :
Setelah proses pembelajaran siswa dapat memahami sub bab ini dengan tugas uji kemampuan tentang kedudukan pancasila, UUD 1945 dan konstitusi yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
    Agar dapat mencapai tujuan di atas, siswa disarankan untuk mempelajari materi secara urut, cermat, dan teliti mengerjakan soal, latihan yang ada dalam setiap bab, kemudian mengerjakan soal evaluasi/ uji kompetensi yang terdapat dalam setiap bab, mencocokkan hasil pekerjaan yang telah dibuat, menilai hasil pekerjaan yang telah dibuat sesuai dengan criteria penilaian yang ada. Mempelajari  kembali materi dalam setiap bab apabila nilai yang didapat kurang dari KKM yang ditentukan dalam buku, mengerjakan soal evaluasi/ uji kompetensi lagi sampai mendapat nilai sesuai dengan KKM.


 
Daftar Pustaka

Drs. Chotib dkk,2006. Kewarganegaraan 1, Menuju Masyarakat Madani, Jakarta:  Yudhistira.
Suteng, Bambang,dkk.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta:Erlangga
Departemen Pendidikan Nasional, Standar isi 2006, Jakarta, Depdiknas,2006.
weirdaft.blogdetik.com
ventoz.wordpress.com





Senarai
Amandemen     : Usul perubahan mengenai rancangan Undang-Undang
Falsafah         : ilmu yang mencari kebenaran dengan akal budi
Fundamental    : Bersifat pokok (Dasar, sebagai asas) sesuatu yang penting, mendasar
Konstitusi        : Undang-Undang  Dasar Negara
Ideologi        : asas yang digunakan sebagai dasar pemerintah suatu negara
Yuridis        : Pandangan dari segi tatanan hukum berupa fakta